PROFIL DEWAN KESENIAN ACEH
Dewan Kesenian Aceh (DKA) didirikan sejak 21 Maret 1986 di daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang sekarang bernama Nanggroe Aceh Darussalam. DKA bertujuan untuk mendorong penegakkan hak azasi manusia di bidang seni dan budaya, serta adanya penghormatan terhadap karya cipta seniman.
Dewan Kesenian Aceh juga berperan dalam mengawasi kebijakan kesenian yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Aceh, membangun solidaritas antar komponen masyarakat seni serta mendorong kesadaran perlindungan karya cipta seniman sebagai hak azasi manusia.
Peran lain DKA adalah melakukan pembinaan dan pengembangan kesenian di Nanggroe Aceh Darussalam serta mendorong penghargaan terhadap karya cipta dan kesejateraan seniman. DKA juga merupakan wadah komunikasi, informasi dan kerjasama antar seniman, budayawan dan masyarakat seni baik ditingkat lokal, nasional maupun internasional.
Visi
Menjadi wadah utama dalam pengembangan kesenian Aceh
Misi
- Peningkatan pelaksanaan program strategis
- Peningkatan peran dan fungsi Lembaga Kesenian
- Peningkatan profesionalisme seniman
GARIS BESAR PROGRAM
- Program peningkatan peran DKA dalam perumusan kebijakan pembangunan kesenian
- Peningkatan manajemen Dewan Kesenian Aceh dan Dewan Kesenian kabupaten/kota
- Peningkatan jumlah, mutu dan fasilitas kesenian